
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri untuk menyucikan diri dan membantu kaum fakir miskin. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok setempat (seperti beras) per jiwa, yang juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara.