g1gbcvau8pmf5ycmxcbsease1cqvo4vo8omjkuut

Fidyah adalah denda berupa pemberian makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu seperti orang tua renta, sakit parah, ibu hamil atau menyusui, yang tidak memungkinkan mengganti puasanya di lain waktu. Besaran fidyah umumnya 1 mud (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan dapat dibayarkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat. 

Madinatul Fadhilah Parahiyangan