
Gharimin adalah bentuk jamak dari kata “gharim” yang merujuk pada orang-orang yang berutang dan mengalami kesulitan dalam melunasinya. Mereka merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang berhak dibantu dalam ajaran Islam karena beban utang tersebut menghalanginya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau kewajiban lainnya.