
Wakaf buku, Al-Qur’an, dan fasilitas pendidikan adalah bentuk sedekah jariyah untuk membantu pengembangan literasi dan pendidikan agama di masyarakat. Manfaatnya meliputi peningkatan akses belajar bagi siswa, terutama di daerah terpencil, pemahaman spiritual yang lebih mendalam, dan penciptaan generasi Qurani yang unggul. Selain itu, wakaf jenis ini juga dapat mendukung operasional lembaga pendidikan Islam dan meningkatkan kesejahteraan guru agama.