
Wakaf tanah dapat dimanfaatkan untuk pendidikan (mendirikan sekolah, memberikan beasiswa), kesehatan (membangun rumah sakit atau klinik, menyediakan fasilitas kesehatan), dan sosial (membangun fasilitas umum seperti masjid, panti asuhan, atau memberdayakan ekonomi masyarakat). Peruntukannya mencakup berbagai kegiatan dan fasilitas yang menunjang kesejahteraan umum.