whatsapp image 2025 11 18 at 19.48.56
whatsapp image 2025 11 18 at 19.48.56

Pendidikan Agama Islam di Indonesia: Sejarah, Perkembangan,Epistemologi, dan Implikasi terhadap Karakter Bangsa.

Pendidikan Islam di Indonesia merupakan warisan Islam, dan secara aksiomatik telah dipandang
sebagai aset pendidikan nasional. Pada masa awal Islam masuk ke Indonesia, pendidikan
dilakukan melalui pemanfaatan sarana ibadah seperti mesjid, surau, dan langgar. Materi yang
disajikan masih sangat sederhana, seprti baca-tulis al-Qur’an dan wawasan keagamaan. Selain itu,
Kuntowijoyo mengatakan bahwa pengajaran pendidikan awal Islam di Indonesia dilakukan
melalui yasinan, manaqib, kuliah tujuh menit, khataman al-Qur’an, jama’ah tahlil, pengajian rutin
baik mingguan maupun bulanan, dan lain-lain.1
Pada perkembangan selanjutnyakegiatan pembelajaran agama di Indonesia, seperti kegiatan anakanak untuk belajar membaca al-Qur’an dan salat, berubah menjadi kegiatan semi formal, yaitu
lewat pendidikan diniyah. Dari diniyah kemudian berubah menjadi pesantren. Maka bisa dikatakan
bahwa lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia adalah bercorak Pesantren.2 Pesantren
diperkirakan muncul sejak abad ke 13 dan mencapai puncak perkembangannya pada abad 18.3
Nurcholish Madjid secara lebih terperinci mengklasifikasi materi pendidikan pesantren menjadi
tiga bagian, yaitu: 1) belajar membaca al-Qur’an dan belum sampai memahami isinya; 2) belajar
praktik-praktik ritual seperti salat, dan 3) pelajaran ketuhanan (teologi). Setelah itu, maka para
santri diberi pelajaran bahasa arab, ushul fiqh, yang pada umumnya semua literaturnya berbahasa
Arab.4 Muhajir mengatakan bahwa kurikulum pendidikan pesantren tersebut bersifat Given
Perennial Knowledge, yaitu pengetahuan abadi yang diwahyukan, berdasarkan pada wahyu Ilahi
yang tertuang pada al-Qur’an dan al-Sunnah dan semua pengetahuan yang tertuang dari keduanya
dengan penekanan pada bahasa Arab sebagai kunci untuk memahami keduanya, sehingga tidak Munculnya pendidikan Islam bersamaan dengan proses penyebaran Islam di Indonesia. aneh ketika acuired knowledge tidak sama sekali dipelajari di pesantren.5 Corak lainnya dari
pendidikan pesantren adalah otoritas penuh berada pada seorang kiayi, baik dari segi saranaprasarana hingga kurikulum. Kitab merupakan materi utamanya, dimulai dari kitab yang masih
rendah baik dari segi muatan isinya maupun tingkat kesulitan bahasanya, setelah satu kitab selesai
dibaca baru beralih pada kitab lain yang lebih komplek dan sulit.6 Secara umum sistem pengajaran
di pesantren dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu, sorogan (individual learning
process), bandungan (collective learning process), dan weton.7
Kehadiran pesantren ditengah-tengah masyarakat mempunyai fungsi ganda, disatu sisi sebagai
lembaga pendidikan, tetapi di sisi lain juga berperan sebagai lembaga penyiar Islam dan sosial.
Fleksibilitas pesantren, serta sikap akomodatifnya terhadap kearifan lokal membuat pesantren
mudah beradaptasi dan diterima oleh masyarakat. Peran pesantren kian hari kian menempati posisi
strategis, bahkan pada puncaknya pesantren menjadi pusat pergerakan pengembangan Islam.8

Masuknya Islam ke Indonesia diperkirakan telah dimulai sejak abad ke-7 hingga ke-8 M melalui jaringan
perdagangan internasional yang berkembang di Asia Tenggara. Para pedagang Arab, Gujarat, dan
Persia singgah di berbagai pelabuhan Nusantara, termasuk di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.9
Meskipun terdapat tradisi yang menyebut pengaruh awal aliran Syi’ah, khususnya melalui
kerajaan Jeumpa dan Peurlak di Aceh, bukti historis mengenai hal tersebut masih terbatas dan
tidak sepenuhnya disepakati kalangan sejarawan. Secara umum, para peneliti lebih menerima
bahwa kerajaan Islam pertama yang dapat dipastikan keberadaannya adalah kerajaan Samudera
Pasai pada abad ke-13 M, yang memiliki orientasi teologis Sunni. Pada periode selanjutnya, terutama abad ke-15 hingga ke-16 M, Islam Sunni berkembang pesat
seiring munculnya kerajaan-kerajaan besar seperti Demak, Aceh Darussalam, Banten, dan
Makassar.10 Dominasi kerajaan-kerajaan Sunni ini menyebabkan pengaruh Syi’ah tidak
berkembang luas sebagai aliran utama di Nusantara. Namun demikian, pengaruh budaya Persia
tidak sepenuhnya hilang. Tradisi seperti peringatan Asyura, penggunaan istilah-istilah Persia
dalam bahasa Indonesia (misalnya syah, dewan, bandar), dan sejumlah praktik keagamaan tertentu
menunjukkan adanya interaksi dan akulturasi antara unsur Persia dan budaya lokal.11 Oleh sebab
itu, Islam di Indonesia berkembang sebagai bentuk Islam yang bercorak Sunni, tetapi tetap
menyimpan jejak budaya Persia yang menjadi bagian dari kekayaan budaya Nusantara.12 Dengan
demikian, karakter masyarakat Indonesia pra-kolonial terbentuk melalui perpaduan antara budaya
lokal Nusantara dengan pengaruh Islam yang datang melalui berbagai jalur, termasuk unsur Arab,
Persia, dan tradisi Islam Nusantara sendiri.

A. Transformasi Lembaga Pendidikan Islam: Dari Pesantren ke Madrasah


Lembaga Pesantren merupakan tahap pertama pelembagaan pendidikan di Indonesia. Tahap kedua
dari perkembangan lembaga pendidikan (agama Islam) di Indonesia adalah madrasah. Hal ini
dipicu berkaitan alumni-alumni pesantren yang melanjutkan pendidikannya ke timur tengah,
seperti Mesir, Arab Saudi, dan Irak. Rihlah Ilmiah semacam ini secara masif muncul pada akhir
abad ke 18. Dari fenomena ini mereka mendapatkan inspirasi dalam gerakan modernisasi
pendidikan.13 Lulusan timur tengah kemudian menjadi pemrakarsa berdirinya madrasah-madrasah
di Indonesia. Banyak perbedaan antara pesantren dengan madrasah, baik dari segi metodologi,
kurikulum pengajaran, maupun sitem kelembagaannya.14 Namun demikian, menurut Maksum,
berdiri dan berkembangnya madrasah di Indonesia lebih dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu adanya

gerakan pembaharuan Islam15 di Indonesia dan adanya respons terhadap kebijakan politik etis
Hindia Belanda.16
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Hindia Belanda kemudian memperkenalkan sistem
pendidikan baru, yang dikenal dengan sebutan sekolah. Salah satu tujuan sekolah tersebut adalah
menghasilkan tenaga kantor tingkat rendah yang dapat digaji jauh lebih murah daripada
mendatangkan pekerja dari bangsa Belanda.17 Kurikulum yang digunakan oleh sekolah Belanda
berkaitan dengan keterampilan dasar yang nantinya dapat dipergunakan untuk menunjang
pekerjaannya sebagai buruh administratif Hindia Belanda. Sekolah ini memiliki sarana dan
prasarana yang lebih memadai ketimbang madrasah, seperti adanya bangku, papan tulis, dan buku
pelajaran. Pendidikan agama di sekolah Belanda tidak ada sama sekali. Terjadilah namanya
sekularisasi pendidikan.
Adanya pro-kontra dikalangan umat Islam terkait sekolah atau pendidikan Hindia Belanda ini,
melahirkan madrasah yang merupakan perpaduan antara sistem pesantren dengan sistem yang
berlaku pada sekolah-sekolah modern, yang notabene dari kolonial Belanda. Pengadopsian
tersebut terjadi secara evolutif dengan adanya sitem klasikal, penjenjangan, penyususnan atau
penataan buku pelajaran agama, adanya evaluasi pembelajara secara periodik dan adanya
pembelajaran umum dalam kurikulum.18

B. Peran Negara dalam Modernisasi Pendidikan Islam setelah Kemerdekaan

Eksistensi pendidikan Islam di Indonesia mulai mendapatkan perhatian pemerintah semenjak awal
kemerdekaan oleh pemerintahan Orde Lama, seiring dengan didirikannya Departemen Agama
pada 3 Januari 1946.19 Departemen inilah yang kemudian memperjuangkan secara intensif politik pendidikan Islam.20 Pada akhir kekuasaan Orde Lama, pemerintah sempat menetapkan Ketetapan
MPRS No. II/MPRS/1960 tentang “Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana, Tahapan Pertama Tahun 1961-1969”. Pada ketetapan tersebut disebutkan pula terkait
pendidikan Nasional dan Pendidikan Agama, salahsatunya menjadikan pendidikan agama menjadi
mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah rakyat sanpai universitas negri.21 Meskipun
status pendidikan agama itu sendiri masih bersifat eleksi atau pilihan. Artinya siswa boleh tidak
mengikuti pelajaran agama yang diselenggarakan di sekolah.
Pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada 1980-an sampai 1990-an, pemerintah sangat
mengapresiasi pendidikan Islam. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Keputusan Bersama
(SKB) pada 1975 antara Mentri Agama, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Mentri Dalam
Negri22 yang berisi: 1) ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah
umumyang setingkat, b) Lulusan madrasah dapat melanjutkan sekolah umum setingkat lebih atas;
c) siswa madrasah dapat berpindah sekolah ke sekolah umum. Konsekuensinya madrasah pada
akhirnya melakukan perombakan kurikulum yang cukup drastis dan jam pelajaran sebagaimana
sekolah umum, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab menyediakan guru
pelajaran umum untuk madrasah.
Paska Reformasi pemerintah mengesahkan UU No. 20 Tahun 2003 yang menyinggung tentang
pendidikan Islam. Dalam aturan tersebut setidaknya ada tiga hal yang terkait dengan pendidikan
Islam. Pertama, kelembagaan formal, non formal dan informal didukungnya lembaga madrasah
sebagai salahsatu lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya setara dengan lembaga
sekolah lainnya. Selain itu pendidikan majlis taklim diakui setara dengan pendidikan nonformal
dan pesantren dipertegas sebagai lembaga pendidikan keagamaan.kedua, pendidikan Islam sebagai
mata pelajaran agama yang wajib diberikan kepada peserta didik disemua jalur, jenis, dan jenjang
pendidikan. Ketiga, pendidikan Islam sebagai nilai, terdapat nilai-nilai islami dalam pendidikan
Nasional. Pada pasal 17 dan 18 posisi lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah departemen Agama, yaitu setara dengan pendidikan umum yang notabene dibawah naungan Departemen
Pendidikan Nasioanl .

C. Problematika Praktik Pendidikan Islam dan Implikasinya terhadap Pembangunan Karakter
Bangsa

Dalam memahami bagaimana implikasi pendidikan Islam di Indonesia pada karakter
pembangunan bangsa, maka perlu dijelaskan bagaimana praktik pendidikan Islam di Indonesia.
Sebagaimana dikatakan sebelumnya, bahwa hafalan merupakan model pembelajaran yang
dominan di pesantren dan madrasah (terutama dalam pelajaran-pelajaran agama). Secara umum
sistem pengajaran di pesantren kurang memperhatikan keaktifan santri, baik untuk sekedar
membaca lebih-lebih bertanya. Budaya partiarki, senioritas dan mempertahankan tradisi
merupakan beberapa ciri dari pesantren. Budaya-budaya tersebut sangat mempengaruhi tata
hubungan antara santri dan kiayi, dan secara otomatis pula mempengaruhi metode
pembelajaran. Pembelajaran bersifat monologis dimana kiayi dan ustadz yang mendominasi
pengajaran, telah mereduksi kemampuan santri, sehingga tidak aneh banyak alumni pesantren
yang kurang terhadap umat. Santri adalah alat perekam pengetahuan yang diberikan oleh kiayi.
Menurut Nurchoish, penyampaian materi di pesantren kurang memperhatikan segi kognitif
santri, hal ini terbukti dengan tidak adanya sistem kontrol berupa tes dan ujian terhadap
penguasaan materi yang telah diajarkan. Kurang diberikannya kesempatan untuk menyampaikan
ide-idenya apalagi untuk mengajukan kritik dalam pelajaran, sehingga daya nalar dan kreativitas
berpikir para santri agak terhambat.23
Menurut Abdurahman Mas’ud sistem pendidikan Madrasah pun pada akhirnya kurang
memperhatikan kreatifitas berpikir, sehingga jarang sekali dilihat diskusi, dialog dalam proses
pengajaran. Lebih lanjut Abdurahman Mas’ud menjelaskan tujuh kebiasaan yang kurang baik
dalam praktik pembelajaran di madrasah saat ini. 1) guru hanya berorientasi pada nilai sehingga
kurang memperhatikan budi pekerti; 2) pendekatan yang digunakan oleh guru terhadap siswa
adalah otoriter; 3)komunikasi antara guru dan siswa hanya terjadi di ruang kelas; 4) kecerdasan
anak hanya dipupuk untuk mengejar nilai tanpa diimbangi ketajaman spiritual; 5) lebih banyak punishment yang diberikan guru kepada siswa ketimbang reward; 6) Pimpinan sekolah lebih
mementingkan fisik ketimbang psikis; 7)kegiatan serta materi keagamaan lebih mengedepankan
yang bersifat formalitas ketimbang esensial.24
Pembelajaran masih kurang mengapresiasi potensi
peserta didik. Kurangnya pengembangan nalar kritis-kreatif, sehingga lembaga pendidikan Islam
belum mampu melahirkan problem sover bagi permasalahan yang dihadapi umat.
Hal lain masih dominan dalam pembelajaran, khususnya pembelajaran agama, adalah
indoktrinasi serta minimnya pengajaran yang mampu menumbuhkan kreativitas akibat dominasi
corak epistemologi bayani. Hal tersebut lebih terlihat dari masih seringnya guru menggunakan
punishment sebagai metode ketimbang reward. Dampaknya secara psikologis peserta didik selalu
dalam situasi ketakutan. Sehingga berdampak pada lemahnya kecerdasan, kreativitas, dan
inovasi.
Menurut al-Jabiry, corak epistemologi bayani didukung oleh pola pikir fikih dan kalam. Dalam
ulum al-Qur’an epitemologi bayani yang dikenal dengan istilah “tafsir” merupakan cara untuk
mengurai bahasa, konteks dan pesan-pesan moral yang terkandung di dalam teks atau nash kitab
suci. Disini teks dijadikan subjek penafsir realitas yang bersifat skriptualistik dan apologetik. Dan
kemudian keilmuan Islam berjalan dan diajarkan hanya secara repetitif dan mempertahankan
tradisi taqlid. Corak bayani sangatlah mendominasi secara sosiologis-cultural dan bersifat politishegemonik sehingga sulit berdialog dengan tradisi epistemologi burhani dan irfani. Bahkan
menurut Amin Abdullah tidak jarang saling mengkafikan, memurtadkan dan mensekulerkan antar
masing-masing penganut epistemologi ini. Sebagai akibatnya model bayani menjadi kaku dan
rigid. Otoritas teks dan salaf yang dibakukan dalam kaidah-kaidah metodologi usul fikih klasik
lebih diunggulkan daripada otoritas keilmuan yang lainnya seperti alam (kauniyyah), aqliyyah, dan
intuisi (wijdaniyyah).25
Sebetulnya Pola pemikiran deduktif yang sering digunakan dalam khazanah epistemologi
keilmuan Islam klasik yang disebut sebagai cara untuk memahami wahyu; terdiri dari bayani,
burhani, dan Irfani. Sementara itu, pola pikir burhani (demonstratif-filosofis) dan ‘irfani (isyraqi intuitif) dalam ‘Ulūm al-Qur’ān dikenal melalui tradisi ta’wil, yakni pemahaman teks melalui
pendekatan rasional atau pengalaman batiniah. Namun, dalam tradisi studi keislaman
konvensional, kedua pendekatan ini kurang menjadi arus utama karena struktur otoritas keilmuan
Islam klasik lebih mengutamakan pola pikir bayani yang berbasis teks dan kaidah bahasa.
Dominasi pola bayani bukan semata karena ia “paling matang”, tetapi karena ia menjadi fondasi
formal bagi disiplin Fiqh dan Ushul Fiqh, sehingga lebih diterima, terjaga, dan terinstitusionalisasi
dalam sistem pendidikan keagamaan.26
Secara general, menurut Abudin Nata, praktik-praktik pembelajaran dalam pendidikan agama
Islam adalah teacher and student centered.27 Dalam model ini akan terjadi interaksi intensif
antara pendidik dengan peserta didik. Anatara pengajar dan peserta didik keduanya merupakan
subjek pendidikan. Oleh karena itu menurut Toto Suharto, model ini relevan dan harus
dibudayakan dalam praktik pendidikan Islam. Dalam proses belajar-mengajar siswa mendapatkan
kebebasan untuk berdiskusi, berdebat, dan berdialog dengan cara sopan dan saling menghormati,
selain itu model ini memberikan otoritas kepada guru untuk memilih materi dan metode yang
tepat dalam pembelajaran. Maka pendidik hanya menjadi fasilitator dan dinamisator
pembelajaran, bukan sebagai satu-satunya sumber belajar dan pengetahuan.28 Tidak dipakainya
model ketiga ini dalam proses pembelajaran di sebagian besar dunia Islam, menurut Syafinuddin
al-Mandari, kemungkinan dilatarbelakangi oleh kungkungan kurikulum dan cara berpikir
pragmatis. Lebih dari itu kenyataanya banyak lembaga pendidikan yang menjadi alat penguasa
untuk mendikte sejumlah teori yang hanya memihak kepada kepentingan rezim. 29
Selain masalah praktik pembelajaran, masalah pendidikan agama Islam di Indonesia adalah
dikotomisasi ilmu pengetahuan.30 Dalam kenyataanya masih banyak umat islam yang menganggap ilmu modern adalah ilmu yang bersumber dari orang-orang Barat yang tidak ada
manfaatnya bagi dunia Islam. Menurut Fazlur Rahman, hilangnya ilmu-ilmu rasional yang
dipelajari oleh kaum muslimin disebabkan faktor internal diantaranya: 1) keharusan memilih akan
ilmu yang padanya terletak keberhasilan di akhirat; 2) penyebaran sufisme yang bermusuhan dan
selalu curiga terhadap ilmu-ilmu rasional dan segala bentuk intelektualisme; 3) pemilik ijazah
ilmu-ilmu agama mempunyai kesempatan untuk menjadi mufti, sedangkan ahli ilmu-ilmu lain
hanya menjadi pekerja istana; 4) adanya pemahaman bahwa spekulasi metafisika tida seperti
proposisi matematika; 5) al-Qur’an tidak dipelajari secara tersendiri.31
Penyebab lain dari dikotomisasi ilmu ini juga ditimbulkan oleh reduksi terhadap konsep Tauhid
yang disebabkan oleh adanya kontak dan dialog kultural antara Islam dan bangsa-bangsa lain.
Akibatnya perspektif tauhid dalam pemikiran Islam hanya terbatas pada pandangan teologis dan
lebih bermakna angka sehingga Tuhan itu satu, artiya bukan dua, apalagi tiga. Dualisme dikotomis
menjadi landasan setiap pemikiran Islam, baik dalam kaitannya dengan konsep kosmologi, antropologi maupun aksiologi. Sehhingga dalam aspek epistemologi,32 ilmu pun dibagi menjaddi
dua: ilmu agama dan non agama, ilmu duniawi dan ukhrowi, ilmu syari’ah dan non syari’ah, dan
ilmu lahir dan batin. Di Indonesia tragisnya dikotomi tersebut berimbas pada institusi pendidikan
sehingga ada Kementrian Pendidikan yang membawahi pendidikan umum dan pendidikan agama
dibawah binaan Kementrian Agama.
Usaha-usaha untuk menintegrasikan berbagai disiplin ilmu telah banyak dilakukan, antara lain
dengan menyatukan lokasi pendidikan dan program kerja sama penelitian yang melibatkan
banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu dan juga program kuliah lintas disiplin. Kuntowijoyo dan
Amin Abdullah bisa dipandang sebagai tokoh sentral dalam upaya integrasi ilmu ini secara
epistemologis.
Miswari melihat, paradigma teologis dalam pendidikan agama Islam, khususnya pendidikan
akidah, berbasis pada teori teologi ortodoks yang antara satu bagian dengan bagian ajaran lainnya
paradoks. Bila ini diajarkan terus-menerus, maka potensi memahami akidah sebagai bagian
pentng memahami agama akan menjadi literalistik. Pemahaman agama yang literalistik itu
umumnya menjadi cikal-bakal paham keagamaan radikal. Dan radikalisme itulah biang terorisme.
Maka dengan itu, sebenarnya kita tidak perlu jauh-jauh mencari akar terorisme atas nama agama
di Indonesia ini. Karena sumbernya adalah pembelajaran keagamaan yang keliru. Untuk itulah
diperlukan alternatif pembelajaran agama, khususnya pembelajaran akidah yang jauh dari
prinsip-prinsip ekslusivisme teologis.33
Dari uraian ditas, bisa dibilang bahwa Pendidikan Agama Islam di Indonesia juga membangun
sumbangsih yang besar terhadap karakter Bangsa. Selain hal-hal positif, seperti Pembentukan
moralitas dan etika, Moderasi sosial dan budaya, Kemandirian, etos belajar, dan ketekunan,
Penanaman nilai religius pada pendidikan nasional. Sementara hal-hal negatifnya adalah berupa
disintegrasi bangsa, lemahnya kreatifitas dan inovaasi bangsa, split personaliti, budaya partiarki
dan feodalistik, serta terpisahnya ilmu dan kehidupan sosial yang menyebabkan tidak adanya
transformasi sosial.

D. Penutup (Kesimpulan)

Pendidikan Agama Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang yang membentang dari masa awal
masuknya Islam, berkembang melalui institusi pesantren, madrasah, hingga sistem pendidikan
nasional modern. Perjalanan historis ini menunjukkan bahwa pendidikan Islam tidak hanya
menjadi instrumen transmisi ajaran agama, tetapi juga menjadi kekuatan kultural yang membentuk
karakter sosial, politik, dan intelektual masyarakat Indonesia. Warisan keilmuan klasik yang
berorientasi pada pola pikir bayani, interaksi budaya lokal dengan Islam Arab dan Persia, hingga
pengaruh kolonialisme dan modernisasi, semuanya melebur menjadi realitas pendidikan Islam
yang kompleks.
Namun demikian, kompleksitas tersebut menghadirkan paradoks: di satu sisi, pendidikan Islam
telah menanamkan nilai moral, spiritual, dan identitas keagamaan yang kuat; namun di sisi lain,
masih terdapat tantangan berupa dikotomisasi ilmu, lemahnya daya kritis, budaya patriarkalfeodalistik, kecenderungan indoktrinatif, serta keterbatasan integrasi epistemologis. Tantangantantangan ini berdampak pada terbentuknya karakter bangsa yang belum sepenuhnya adaptif,
kreatif, dan progresif.
Karena itu, revitalisasi pendidikan Islam menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Integrasi
epistemologi bayani, burhani, dan irfani; pembelajaran dialogis yang humanis; rekonstruksi
kurikulum yang berorientasi pada nalar kritis; hingga penguatan nilai-nilai inklusif dalam akidah
dan praktik keagamaan merupakan langkah strategis untuk menjadikan pendidikan Islam sebagai
kekuatan transformasi sosial. Hanya dengan demikian pendidikan Islam akan mampu memberikan
kontribusi maksimal dalam membangun bangsa Indonesia yang berkarakter, berpengetahuan, dan
berperadaban.Artikel

Referensi

1 Kuntowijoyo, Menuju Kemandirian Pesantren dan Pembangunan Masyarakat Desa, (Prisma: I/XVII, 1998), hlm.
105.
2 Nurcholish Madjid, Bilik-bilik Pesantren; sebuah potert perjalanan, (Jakarta: Paramadina, 1997), hlm. 3.
3 Husni Rahim, Arab Baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 2001), hlm. 6.
4 Nurcholish Madjid, Tradisi Islam; Peran dan Fungsinya Dalam Pembangunan di Indonesia, (Jakarta: Paramadina,
1997), hlm. 51.

5 Muhajir, Filsafat Pendidikan Syi’ah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013), hlm. 86.
6 Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, (Jakarta: LP3ES, 1985), hlm. 14-16.
7
Sorogan adalah suatu sistem belajar secara individual dimana seorang santri berhadapan dengan seorang guru.
Bandungan merupakan proses belajar dimana kiayai membacakan satu kitab dan para santri membaca kita yang
sama, lalu mereka menyimak dan mendengarkan bacaan kiayi. Sedangkan weton adalah pengajaran yang tidak
diadakan secara rutin, melainkan pada saat-saat tertentu, misalnya malam jum’at saja atau malam selasa saja.
Nurcholish Madjid, Bilik-bilik Pesantren; sebuah potert perjalanan, (Jakarta: Paramadina, 1997), hlm.23.
8
Lihat: Zamakhsyari Dlofier, Tradisi Pesantren, (Jakarta: LP3ES, 1983), hlm. 17-18.
9 Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII (Jakarta: Kencana,
2013), hlm. 24–25.

10 A. Hasyim, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 88–102.
11 Al-Attas, Syed Muhammad Naquib, Islam dalam Sejarah dan Kebudayaan Melayu (Bandung: Mizan, 1990), hlm.
75–80.
12 Azyumardi Azra, “Islam Nusantara: Jaringan, Genealogi, dan Karakteristik,” dalam Islam di Nusantara, ed. M.
Quraish Shihab (Jakarta: Lentera Hati, 2015), hlm. 53–56.
13 Dalam sejarah Islam, madrasah menjadi sistem pendidikan Islam dimulai sejak abad 5 H atau antara 11 sd. 12 M,
yaitu ketika wajir Bani Saljuk Bizam al-Mulk mendirikan madrasah Nizamiyyah di Bagdad, meskipun ada yang
berpendapat bahwa jauh sebelum itu sudah ada madrasah yang berdiri. Sebelum sistem madrasah dikenal, umat
Islam melakukan praktik-praktik pendidikan di Mesjid dan kutab, disamping ada beberapa kegiatan pendidikan yang
di lakukan di Dar al Hikmah.
14 Husni Rahim, Arab Baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 2001), hlm.7.

Madinatul Fadhilah Parahiyangan