
RINGKASAN EKSEKUTIF
NASKAH AKADEMIK
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIDIKAN KARAKTER
INTEGRASI PANCASILA–ISLAM–SUNDA
KABUPATEN GARUT
Naskah akademik ini disusun sebagai landasan konseptual, normatif, dan akademik bagi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Pendidikan Karakter Integrasi Pancasila–Islam–Sunda.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai kerangka kebijakan daerah kabupaten untuk memperkuat
pembentukan karakter generasi muda Kabupaten Garut secara terarah, kontekstual, dan berkelanjutan,
tanpa menggantikan atau bertentangan dengan kebijakan pendidikan nasional maupun kebijakan
pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pendidikan karakter dipandang sebagai kebutuhan strategis dan mendesak dalam menjawab tantangan
pembangunan sumber daya manusia Kabupaten Garut di tengah dinamika perubahan sosial, globalisasi
nilai, serta transformasi digital yang berdampak langsung pada pola pikir, relasi sosial, dan orientasi nilai
generasi muda. Kemajuan global membuka peluang peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya
manusia daerah, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan berupa melemahnya keteladanan
nilai, meningkatnya individualisme, fragmentasi sosial, serta degradasi etika publik dalam kehidupan
bermasyarakat. Kondisi ini menuntut respons kebijakan pendidikan daerah yang tidak semata-mata
berorientasi pada capaian akademik dan kompetensi teknis, tetapi secara sadar dan sistematis memperkuat
pembentukan karakter peserta didik.
Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan
struktural yang signifikan. Berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang
mencerminkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup, Kabupaten Garut secara konsisten
berada pada kelompok peringkat bawah di antara 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (sekitar
peringkat 24–26) dan berada di bawah rata-rata IPM Provinsi Jawa Barat maupun rata-rata nasional
Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa capaian pembangunan SDM Kabupaten Garut relatif
tertinggal dibandingkan banyak daerah lain di Jawa Barat dan Indonesia, sehingga menuntut intervensi
kebijakan yang lebih strategis, termasuk penguatan pendidikan karakter sebagai fondasi pembangunan
manusia yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadaban.
Berdasarkan kajian filosofis, sosiologis, yuridis, dan pedagogis, naskah akademik ini menegaskan bahwa
pendidikan karakter tidak dapat direduksi menjadi program tambahan, kegiatan seremonial, atau
pendekatan moral normatif semata. Pendidikan karakter juga tidak dapat dilaksanakan secara parsial dan
terpisah antara pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan budaya lokal, karena pendekatan
demikian berpotensi menimbulkan ketidakjelasan orientasi nilai serta melemahkan pembentukan identitas
karakter peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pendidikan karakter yang integratif, utuh,
dan konsisten.
Dalam konteks Kabupaten Garut, terdapat modal sosial, religius, dan kultural yang sangat kuat berupa
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, ajaran Islam yang mengakar dan
membumi dalam kehidupan masyarakat Garut, serta kearifan budaya Sunda yang menjadi fondasi etika,
tata krama, dan relasi sosial masyarakat. Namun demikian, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya
terintegrasi secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dalam kebijakan pendidikan daerah kabupaten.
Oleh karena itu, diperlukan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang memberikan kerangka normatif
untuk mengintegrasikan nilai-nilai tersebut secara komprehensif dalam pendidikan karakter.
Integrasi Pancasila, ajaran Islam, dan kearifan budaya Sunda dipandang relevan secara historis, sosiologis,
dan kultural dengan karakter masyarakat Kabupaten Garut, serta sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional. Integrasi ini dibangun bukan secara fragmentaris, melainkan melalui pendekatan ontologis yang
memandang nilai kebangsaan, religiusitas, dan budaya lokal sebagai manifestasi bertingkat dari satu
realitas eksistensial manusia. Dengan perspektif tersebut, pendidikan karakter diarahkan pada
pembentukan manusia seutuhnya—cerdas secara intelektual, matang secara etis, kokoh secara spiritual,
dan bertanggung jawab secara sosial.
Dalam kerangka kebijakan daerah, pendidikan karakter Integrasi Pancasila–Islam–Sunda dirumuskan
sebagai orientasi nilai yang menjiwai seluruh proses pendidikan di Kabupaten Garut. Pendidikan karakter
tidak diposisikan sebagai mata pelajaran tambahan, melainkan sebagai prinsip lintas kurikulum yang
terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan sesuai
kewenangan pemerintah kabupaten. Naskah akademik ini juga membuka ruang pengembangan
pendidikan karakter sebagai muatan lokal khas Kabupaten Garut, sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan karakteristik sosial-budaya setempat, tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun
beban kurikulum yang berlebihan.
Kebaruan utama naskah akademik ini terletak pada dua aspek pokok.
a) Integrasi nilai Pancasila, ajaran Islam, dan kearifan budaya Sunda yang berpijak pada pemahaman
ontologis tentang eksistensi manusia, sehingga pendidikan karakter dipahami sebagai proses
pembentukan manusia seutuhnya, bukan sekadar penanaman norma atau kegiatan simbolik.
b) Penegasan prinsip peer teaching sebagai pendekatan pedagogis etis berbasis komunitas, yang
merangkum pendekatan dialogis integratif–intersubjektif, partisipatif, kontekstual–transformatif,
dan religiusitas (transendensi) sebagai mekanisme internalisasi nilai dalam relasi sosial peserta
didik.
Arah kebijakan pendidikan karakter Kabupaten Garut difokuskan pada pembangunan kesadaran nilai,
keteladanan, dan pembiasaan hidup berkarakter melalui keterlibatan aktif satuan pendidikan, keluarga,
dan masyarakat. Implementasi kebijakan menuntut pendekatan ekosistem pendidikan yang melibatkan
berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh adat dan
budaya, organisasi kepemudaan dan pelajar, perguruan tinggi, serta perangkat daerah terkait. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut diposisikan sebagai kerangka koordinatif yang mendorong sinergi lintas sektor
secara berkelanjutan, dengan menegaskan bahwa pembentukan karakter bukan semata-mata tanggung
jawab sekolah, melainkan proses sosial yang berlangsung dalam ruang kehidupan masyarakat Kabupaten
Garut secara luas.
Dari sisi evaluatif, naskah akademik ini menghadirkan rekonstruksi paradigma evaluasi pendidikan
karakter dari pendekatan administratif dan kuantitatif menuju evaluasi yang bersifat formatif, reflektif,
dan berorientasi pada pendampingan perkembangan nilai peserta didik. Evaluasi tidak diposisikan sebagai
alat seleksi atau penghukuman, melainkan sebagai bagian integral dari proses pedagogis pembentukan
karakter. Refleksi diri, refleksi kelompok, dan penilaian sejawat (peer assessment) diakui sebagai
instrumen evaluasi utama yang memungkinkan peserta didik merefleksikan sikap, pilihan tindakan, dan
pengalaman sosialnya dalam horizon nilai Pancasila, ajaran Islam, dan kearifan budaya Sunda.
Dalam kerangka implementasi kebijakan, Peraturan Daerah Kabupaten Garut dirancang bersifat normatif–
strategis, adaptif, dan berbasis ekosistem. Pemerintah Kabupaten Garut diposisikan sebagai policy
integrator dan fasilitator, yang mengoordinasikan kebijakan lintas sektor, menyinergikan program
nasional, provinsi, dan kabupaten, serta menyediakan dukungan kelembagaan, penganggaran, dan
fasilitasi ekosistem pendidikan karakter. Pendekatan ini menegaskan pendidikan karakter sebagai
tanggung jawab sosial kolektif masyarakat Kabupaten Garut.
Untuk menjamin keberlanjutan dan mutu kebijakan, evaluasi kebijakan pendidikan karakter dirancang
sebagai mekanisme refleksi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan, bukan sebagai instrumen
kontrol administratif jangka pendek. Dengan demikian, kebijakan pendidikan karakter Integrasi
Pancasila–Islam–Sunda di Kabupaten Garut memiliki konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi, serta mampu beradaptasi dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat lokal.
Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, naskah akademik ini merekomendasikan pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Pendidikan Karakter Integrasi Pancasila–Islam–Sunda sebagai
payung hukum penguatan kebijakan pendidikan karakter di tingkat kabupaten, disertai dengan kebijakan
turunan yang bersifat normatif dan koordinatif tanpa mengatur aspek teknis pembelajaran. Pendidikan
karakter Integrasi Pancasila–Islam–Sunda diposisikan sebagai investasi strategis dan proyek peradaban
daerah Kabupaten Garut, yang menegaskan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat untuk
membangun generasi yang berkarakter, religius, berbudaya, dan berdaya saing, sekaligus menjaga jati diri
Garut sebagai bagian integral dari kebudayaan Sunda dan bangsa Indonesia.Artikel