
Zakat emas adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki emas dengan berat minimal 85 gram selama satu tahun (haul). Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total nilai emas. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan total nilai emas dalam rupiah dengan
2,5%2 comma 5 %2,5%. Zakat ini dapat ditunaikan secara langsung dengan emas, atau dengan menukarkannya ke dalam bentuk rupiah dan membayarkannya melalui lembaga amil zakat resmi.