
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, dan penghasilan, setelah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun kepemilikan). Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyucikan hartanya dan membantu orang-orang yang membutuhkan.