
Zakat penghasilan adalah zakat atas pendapatan halal dari pekerjaan, wajib dikeluarkan jika sudah mencapai nisab (batas minimum) 85 gram emas per tahun, dengan kadar 2,5%. Perhitungannya adalah total penghasilan bersih setahun dikali 2,5%, atau bisa juga dihitung per bulan (total gaji bulanan dikali 2,5%). Pembayarannya bisa melalui lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS atau langsung ke mustahik yang berhak.